Siap-siap! Polisi Akan Matikan STNK yang Mati Pajak 2 Tahun

Rabu, 06 Maret 2024

Penulis: Alfi Lizan Hassan

image-main-content
Foto: Ilustrasi STNK (Lifepal)

Otomotif - Buat kamu yang STNK-nya mati dan nunggak pajak 2 tahun, siap-siap dikirim surat peringatan bahwa data kendaraan kamu akan dihapus. 

Hati-hati sobat youtz karena kalau sudah dihapus tak bisa diregistrasi lagi, lho.

Saat ini, polisi dikabarkan akan segera mendata kendaraan yang belum membayarkan pajak dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mati. 

Nantinya, kendaraan yang menunggak akan ada surat peringatan yang dikirim berkaitan dengan penerapan pasal 74 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, kendaraan bermotor yang diregistrasi dapat dihapus atas dua hal yaitu karena atas permintaan pemilik kendaraan bermotor atau berdasarkan pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan.

Tak hanya itu, dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan itu dilakukan atas dua faktor. 

Pertama, kendaraan mengalami rusak berat dan tidak bisa dioperasikan. 

Kedua, pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Dengan demikian, tindakan polisi tersebut merupakan bentuk dari penegakkan peraturan yang telah ada.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, disela-sela rapat koordinasi Tim Pembina Samsat Nasional di Palembang, menyebut pihaknya tengah menyusun data kendaraan yang bakal dihapus dan juga mengirim surat peringatan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Yusri Yunus, juga menambahkan bahwa, "Dengan cara apapun tidak akan bisa didaftarkan lagi atau diperpanjang," 

Dalam pernyataan tersebut, Yusri menguatkan kalau ketentuan ini telah mengacu pada Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Poin yang diambil pada UU No. 22 ini terdapat pada pasal 74 ayat 3 yang menyatakan, “Kendaraan bermotor ynag telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali". 

Penerimaan pajak inilah yang digunakan untuk meningkatkan pembangunan Indonesia dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan berbagai sektor lainnya yang bertujuan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia. 

Untuk itu ayo bayar pajak! 


(Alf/Tcn)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait