BBNKB dari Pembelian Mobil Bekas Resmi Dihapus
Jumat, 07 November 2025
Pengunggah: Redaksi
Pemerintah Indonesia resmi menghilangkan komponen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada pembelian mobil bekas di seluruh Indonesia. Kebijakan itu merujuk pada Undang Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang mengatur bahwa objek BBNKB hanya berlaku pada penyerahan pertama, alias dalam kondisi baru saja.
Meskipun begitu, pembeli mobil bekas masih tetap dibebani sejumlah biaya yang wajib dipenuhi, yaitu ragam komponen Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), mulai dari penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Selain itu, apabila mobil bekas tersebut ada perpindahan wilayah administrasi antara pemilik lama dan baru, maka akan dikenakan biaya mutasi sekitar Rp 250 ribu. Kemudian, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tetap harus dipenuhi setiap tahunnya.
Rincian PKB terbaru yang berlaku saat ini meliputi PKB pokok dan opsen PKB. Ada juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mobil sebesar Rp 143 ribu, biaya penerbitan STNK senilai Rp 200 ribu, pencetakan TNKB (pelat nomor) Rp 100 ribu, serta penerbitan BPKB seharga Rp 375 ribu.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat yang baru membeli mobil bekas untuk segera melakukan proses balik nama agar data kepemilikan tercatat resmi sesuai identitas pemilik yang sah, serta mendukung kelancaran pelayanan administrasi kepolisian di kemudian hari.
Penulis : Anna. L
Editor : Tiara De Silvanita
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
Otomotif - Sobat youtz tahu tidak, kali ini ada berita membanggakan lho dari Mahasiswa Universitas Muhammadiyah (...
AutomotiveKamis, 15 Februari 2024
Otomotif - Buat kamu yang STNK-nya mati dan nunggak pajak 2 tahun, siap-siap dikirim surat peringatan bahwa data ...
AutomotiveRabu, 06 Maret 2024
Otomotif - Mudik telah menjadi tradisi yang sangat diidamkan bagi banyak orang di Indonesia.Namun, dengan kesenja...
AutomotiveRabu, 03 April 2024
Otomotif - Baru-baru ini Rusia menggunakan Bom ODAB-1500 untuk yang pertama kali. Melansir ANNA News, Rabu (22...
AutomotiveSabtu, 25 Mei 2024
Otomotif - Tahukah sobat youtz? SIM yang kita gunakan saat ini sudah diakui oleh beberapa negara loh!Surat izin m...
AutomotiveKamis, 30 Mei 2024
Automotive - Bagi sobat Youtz pecinta otomotif, tentunya ini adalah kabar baik yang dinanti-nantikan. Bagaimana t...
AutomotiveRabu, 04 Oktober 2023
Automotive - Sobat Youtz, tahu nggak sih kalau baru-baru ini, pihak kepolisian sudah menetapkan adanya golongan S...
AutomotiveKamis, 06 Juni 2024
Automotive - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah mengkaji rencana...
AutomotiveSabtu, 21 Desember 2024
Automotive – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan diskresi yang mengizinkan penggunaan ...
AutomotiveRabu, 26 Februari 2025
Pembalap muda kebanggaan Indonesia, Muhammad Kiandra Ramadhipa, berhasil mengukir sejarah baru dalam dunia balap ...
AutomotiveSenin, 10 November 2025