Perpres “Publisher Rights”, Platform Digital Wajib Dukung Jurnalisme Berkualitas
Jumat, 23 Februari 2024
Pengunggah: Himmatul Aliyah
Teknologi - Presiden Joko Widodo resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 tahun 2024 pada (20/2/2024) mengenai dukungan untuk jurnalisme berkualitas atau disebut Perpres “Publisher Rights”.
Berdasarkan pernyataan presiden, peraturan ini adalah upaya pemerintah dalam mewujudkan jurnalisme yang berkualitas serta keberlanjutan industri media konvensional di tanah air.
Platform digital seperti Google, Facebook, Instagram maupun lainnya memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan aturan ini.
Dengan platform digital, dapat memungkinkan jurnalis dalam menyebarluaskan konten berita dengan cepat dan efektif sehingga dapat menjangkau audiens secara meluas.
Berikut poin aturan perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas yang tertuang dalam pasal 5 Perpres “Publisher Rights”:
- Tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital;
- Memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers;
- Memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital;
- Melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;
- Memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan; dan;
- Bekerja sama dengan perusahaan pers
Dengan adanya aturan ini, Presiden Jokowi menegaskan bahwa hal tersebut tidak bertujuan untuk mengurangi kebebasan pers dan mengatur konten pers.
Namun, pemerintah hanya berupaya dalam mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.
Presiden juga menambahkan bahwa para content creator tidak perlu khawatir akan aturan tersebut karena hal itu tidak berlaku bagi mereka.
Nah, sobat youtz! Itu tadi informasi mengenai perpres “Publisher Rights”. Gimana, menarik bukan?
(hmmtl/pndh)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News - Secara resmi TikTok Shop kembali beroperasi melalui Tokopedia pada senin, (11/12/2023). Kali ini TikTok sa...
TechSenin, 11 Desember 2023
Teknologi – Sobat youtz tahu tidak? Kita bisa mendeteksi apakah akan terjadi cuaca ekstrem atau tidak melalui 3...
TechSabtu, 17 Februari 2024
Tech - Amazon resmi mengumumkan akan menutup toko aplikasinya untuk perangkat Android pada 20 Agustus 2025.Keputu...
TechJumat, 28 Februari 2025
Teknologi - Apple harus rela turun tahta di pasar smartphone di China. Pada kuartal keempat 2024, raksasa teknolo...
TechSelasa, 28 Januari 2025
Teknologi - Menurut Pratama Persadha, Ketua Lembaga Penelitian Keamanan Siber Indonesia, serangan siber terhadap ...
TechRabu, 26 Juni 2024
Teknologi - Jepang resmi meluncurkan matahari buatannya pada Jumat (1/12). Matahari buatan itu merupakan Reaktor ...
TechJumat, 08 Desember 2023
Teknologi - AI (Artificial Intellegent) adalah sebuah kata awam yang jarang didengar oleh masyarakat umum di Indo...
TechJumat, 23 Juni 2023
Teknologi - Meski ribuan situs judi online telah diretas, bak mati satu tumbuh seribu, nyatanya hal tersebut teru...
TechRabu, 11 Oktober 2023
Teknologi - Sebagai negara yang mengandalkan Internet dari Starlink dalam perang melawan Rusia, nasib Ukraina di...
TechSelasa, 28 Mei 2024
Teknologi – Dari tahun 2020 hingga 2023, pengguna HP di Indonesia menghabiskan waktu penggunaan aplikasi harian...
TechSelasa, 23 Januari 2024