Zarof Ngaku Pernah Jadi Broker Tambang Nikel hingga Raup Untung Rp 100 Miliar
Senin, 19 Mei 2025
Pengunggah: Rifanya Putri Amanu
News – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, bikin geger ruang sidang Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025). Dalam keterangannya sebagai terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Zarof mengaku pernah meraup keuntungan sebedar 10 juta dollar AS atau setara Rp100 miliar dari jadi broker alias perantara jual beli tambang.
“Beberapa kali saya jadi perantara transaksi tambang,” ujar Zarof di hadapan jaksa.
Diketahui, keterangan itu muncul saat jaksa mendalami sumber harta yang ditemukan penyidik Kejaksaan Agung, sekitar Rp920 miliar plus 51 kilogram emas di brankas rumahnya.
Zarof menjelaskan bahwa sejak 2016, dirinya masih menjabat Kepala Badan Litbang dan Diklat Hukum dan Peradilan MA. Ia mulai menjalankan “peran ganda” sebagai calo tambang. Transaksinya melibatkan lahan emas di Papua dan tambang batubara.
“Ada emas di Papua, ada juga batubara,” jawab Zarof.
Lebih lanjut, Zarof mengaku sempat mendapat Rp10 miliar dari transaksi tambang emas. Angka ini berbeda dari keterangan sebelumnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut Rp7 miliar.
Tapi tak berhenti di situ. Zarof mengaku pernah menerima 10 juta dollar AS dari transaksi tambang nikel, lagi-lagi tanpa kontrak dan bukti hitam di atas putih.
“Uangnya saya terima dari pemilik lahan dan kontraktor. Saya simpan di brankas, tidak saya gunakan,” katanya.
Jaksa pun heran, nilai penerimaan Zarof terus berubah, tidak sesuai dengan apa yang ia sebut sebelumnya di BAP.
“Saudara baru ingat dapat 10 juta dollar sekarang?” tanya jaksa.
“Ya, saya lihat dari nilai barang sitaan. Mungkin saat saya terima dulu nilainya sekitar Rp400-an miliar,” jawab Zarof.
Menariknya, semua transaksi ini dilakukan tanpa dokumen resmi. Zarof berdalih, karena menyadari statusnya sebagai penyelenggara negara, ia memilih “menyimpan diam-diam” uang tersebut.
(Rif/Far)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
Advokat Perempuan Indonesia (API) menyerukan agar DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Kitab Hukum A...
NewsKamis, 20 November 2025
Jepang kembali menunjukkan keseriusannya dalam menghadapi persoalan lingkungan melalui inovasi yang tak biasa: me...
NewsSenin, 30 Maret 2026
News - Harapan Suratmo (56) dan Sutijah (59), pasangan suami-istri asal Desa Pelutan, Pemalang, untuk melihat dua...
NewsSabtu, 04 Januari 2025
News - Seorang mahasiswi di Riau selepas pulang dari club malam dan terindikasi terpengaruh narkoba menabrak seo...
NewsSenin, 05 Agustus 2024
News - Pendiri Facebook Mark Zuckerberg baru-baru ini manjadi olok-olok para pemerhati iklim lantaran jadi petern...
NewsSabtu, 13 Januari 2024
News – Pergerakan tanah yang terus meluas terjadi di Kampung Cigintung dan Kampung Sukamulya, Desa Pasirmunjul,...
NewsSenin, 16 Juni 2025
News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikas...
NewsSelasa, 26 Agustus 2025
News - Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai seorang migran di malaysia tewas ditembak di Perairan Ta...
NewsMinggu, 26 Januari 2025
News - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Chennai, India, baru-baru ini mengalami mutasi jabatan setelah memak...
NewsKamis, 07 November 2024
News - Ketegangan yang semakin tinggi antara China dan Philipina di Laut China Selatan membuat Kapal induk berten...
NewsKamis, 21 Desember 2023