Warga dengan Penghasilan Dibawah 6,2 juta Gratis Naik MRT dan BRT Selama Enam Bulan
Jumat, 07 November 2025
Pengunggah: Redaksi
Kabar baik datang bagi para pekerja di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan fasilitas transportasi umum gratis bagi masyarakat tertentu, termasuk karyawan swasta bergaji di bawah Rp6,2 juta yang memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis, yang ditandatangani oleh Gubernur Pramono Anung pada 10 Oktober 2025. Program ini berlaku selama enam bulan dan mencakup tiga moda transportasi utama, yaitu MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta (BRT).
Salah satu golongan penerima manfaat dalam Pergub ini adalah pekerja swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta. Berdasarkan Pasal 13, fasilitas ini diberikan bagi pekerja yang memiliki penghasilan paling tinggi 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Dengan UMP Jakarta tahun 2025 sebesar Rp5.396.761, maka batas maksimal gaji penerima manfaat adalah sekitar Rp6.206.275. Artinya, pegawai swasta dengan penghasilan di bawah Rp6,2 juta per bulan dan memiliki KPJ berhak menikmati transportasi umum gratis selama enam bulan.
Kebijakan ini disambut antusias oleh masyarakat, terutama para pekerja swasta dan pelajar yang sehari-hari bergantung pada transportasi umum. Dengan pemberlakuan aturan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap beban biaya transportasi warga dapat berkurang sekaligus meningkatkan minat masyarakat menggunakan transportasi publik.
Program transportasi umum gratis tersebut menjadi salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mendorong mobilitas berkelanjutan, mengurangi kemacetan, dan menekan emisi karbon di wilayah ibu kota.
Penulis : Anna. L
Editor : Tiara De Silvanita
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News - Pelaku berinisial GDA berhasil raup keuntungan miliaran rupiah bahkan ratusan miliar setelah berhasil meni...
NewsSabtu, 18 November 2023
News – Jakarta kembali masuk dalam daftar 10 ibu kota paling berpolusi di dunia pada 2024.Dalam Laporan World A...
NewsKamis, 13 Maret 2025
Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD memang telah dianulir. DPR menyataka...
NewsSabtu, 31 Januari 2026
News - Relaksasi tak lagi terbatas pada pijat atau spa. Kini, jasa garuk punggung profesional menjadi tren unik y...
NewsRabu, 18 Desember 2024
Upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi kembali menguak persoal...
NewsSabtu, 25 April 2026
Jakarta - Transjakarta dalam waktu dekat akan menggunakan bus listrik hasil buatan dalam negeri. Sebanyak 80 unit...
NewsSelasa, 14 Oktober 2025
Upaya penertiban distribusi energi bersubsidi kembali mengemuka. Di tengah sorotan publik terhadap kebocoran subs...
NewsSelasa, 14 April 2026
Desakan agar penanganan dugaan tambang nikel ilegal di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, tidak berhenti pada sanksi a...
NewsSenin, 02 Maret 2026
News - Sebagai wadah bagi anak muda di seluruh Indonesia agar dapat menjadi pelopor dan memberikan dampak positif...
NewsJumat, 22 Desember 2023
News - Satu kartun yang dimuat di edisi Juni 2025 Majalah Leman membuat warga di Turki marah. Bagaimana tidak, ga...
NewsSelasa, 01 Juli 2025