Tok! MKMK Resmi Pecat Anwar Usman Akibat Melanggar Etik Berat
Selasa, 07 November 2023
Pengunggah: Redaksi
News - Akibat melanggar etik berat terkait batas usia minimal Calon Wakil Presiden (Cawapres), Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.
Dalam isi putusan tersebut yaitu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.
Anwar Usman pun dalam bacaan amar putusan diberikan sanksi diberhentikan sebagai ketua Mahkamah Konstitusi.
"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," sambungnya.
Lebih Lanjut, putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023).
Adapun sidang dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.
Putusan ini terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia.
Tak hanya itu, terdapat laporan dari LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, serta PADI.
Dalam perjalanan sidang, MKMK mengawali pembacaan dengan menjelaskan soal putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
MKMK berpendirian menolak atau sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian, membatalkan, koreksi, ataupun meninjau kembali putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres.
Putusan itu diketahui membuat warga negara Indonesia yang di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres asal pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam pemilu atau pilkada.
(Frq/Tra)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News - Baru-baru ini, YouTuber terkenal IShowSpeed memicu perbincangan seru saat live-streaming di Malaysia, sete...
NewsJumat, 20 September 2024
News - Saat Hamas menyerang 22 lokasi di Israel Selatan 7 Oktober lalu, media-media barat pro-Israel membingkai...
NewsKamis, 19 Oktober 2023
News – Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia berlangsung khidmat di Ib...
NewsMinggu, 17 Agustus 2025
Menjelang arus mudik Lebaran, berbagai upaya dilakukan untuk mengurai kepadatan perjalanan darat dan laut. Salah ...
NewsJumat, 13 Maret 2026
Seorang perempuan muda asal Bandung, Rifa Rahnabila, dituntut hukuman satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum...
NewsRabu, 21 Januari 2026
News - Tengah viral, kasus pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dua anak Anies Baswedan dan mantan pegawai KPK ...
NewsKamis, 22 Agustus 2024
News - Peristiwa mengenaskan terjadi di Kabupaten Jayapura, di mana seorang oknum anggota TNI Angkatan Udara (AU)...
NewsSenin, 16 Desember 2024
Zohran Mamdani resmi memenangi pemilihan Wali Kota New York dengan hasil yang telak, sekaligus menjadi wali kota ...
NewsJumat, 07 November 2025
News - Sobat Youtz, setelah sempat diisukan bahwa Pemerintahan Prabowo-Gibran akan menambah jumlah kementerian da...
NewsSenin, 07 Oktober 2024
News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi dana corp...
NewsKamis, 11 September 2025