Riset Ijazah Jokowi Jadi Sorotan, Ahli AI Minta Pendekatan Ilmiah Tak Dikriminalisasi
Minggu, 01 Februari 2026
Pengunggah: Redaksi
Ridho Rahmadi diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (28/1/2026). Usai pemeriksaan, ia menegaskan bahwa kajian yang dilakukan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa merupakan bentuk penelitian ilmiah yang secara metodologis memenuhi standar akademik.
“Apa yang dilakukan oleh RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa) itu adalah penelitian ilmiah. Bangunan risetnya, dalam kacamata saya, memenuhi standar umum dalam dunia penelitian,” ujar Ridho kepada wartawan yang dikutip dari sindonews.com.
Menurut Ridho, riset tersebut tidak dapat serta-merta dipandang sebagai upaya manipulatif atau tindakan non-ilmiah. Ia menilai, kajian yang dilakukan Dokter Tifa, khususnya dalam ranah neuropolitika dan neurosains, justru menunjukkan kedalaman akademik yang matang.
“Tadi saya sampaikan ada 35 studi yang dijadikan rujukan. Ini menunjukkan kajian tersebut sudah mature dan established secara keilmuan. Yang baru dan berani adalah penerapannya di Indonesia, terutama pada analisis dokumen ijazah,” jelasnya.
Ridho menekankan bahwa perbedaan latar belakang keilmuan seharusnya tidak menjadi alasan untuk mendiskreditkan sebuah riset. Dalam praktik sains global, lintas disiplin merupakan hal yang lumrah selama kontribusi dan metodologinya dapat dipertanggungjawabkan.
“Di negara dengan tradisi sains yang maju, orang tidak dilihat dari label akademisnya, tetapi dari kontribusi nyatanya. Karena itu, pendekatan ilmiah seharusnya mendapatkan rekognisi, bukan justru dikriminalisasi,” katanya.
Lebih lanjut, Ridho mengungkapkan bahwa dirinya juga melakukan penelaahan mendalam terhadap analisis teknis yang dilakukan Rismon Sianipar. Ia bahkan membuat anotasi pada Jokowi’s Whitepaper untuk menjelaskan baris demi baris kode pemrograman berbasis image processing yang digunakan dalam analisis dokumen digital ijazah Jokowi.
“Dari anotasi tersebut, saya tidak menemukan adanya manipulasi atau editing data. Input dokumen digital tetap sama, baik sebelum maupun sesudah diproses. Proses komputasi di tengahnya semata-mata untuk meningkatkan presisi analisis,” terang Ridho.
Sementara itu, Ridho menilai pendekatan yang dilakukan Roy Suryo pada dasarnya sejalan dengan analisis teknis Rismon Sianipar, meski disampaikan dengan gaya berbeda.
“Pak Roy menyampaikan analisis yang secara garis besar sama, hanya saja dikemas dalam bahasa sains populer agar lebih mudah dipahami masyarakat awam,” ujarnya.
Pernyataan Ridho Rahmadi ini menambah dimensi baru dalam polemik ijazah Jokowi, sekaligus memunculkan kembali perdebatan tentang batas antara kritik, riset ilmiah, dan ranah pidana. Di tengah dinamika hukum dan politik yang sensitif, seruan agar pendekatan ilmiah tidak serta-merta dikriminalisasi menjadi catatan penting bagi publik dan penegak hukum.
Penulis : Radhwa Larasati Tetuko
Editor : Tiara De Silvanita
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
Upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi kembali menguak persoal...
NewsSabtu, 25 April 2026
News - Aksi pembakaran oleh warga Israel terhadap markas The United Nations Relief and Works Agency (UNRWA) menua...
NewsJumat, 10 Mei 2024
Gowa - Dompet Dhuafa Volunteer (DDV) Sulawesi Selatan menggelar Merdeka Mengabdi di Desa Rannaloe, Kec. Bungaya...
NewsSelasa, 20 Agustus 2024
Edukasi - Mahasiswa Teknik dan Manajemen Sekolah Vokasi IPB University menggelar Watatriction 2023 dengan konsep ...
NewsJumat, 10 November 2023
News - Ketika masyarakat berkumpul untuk menyuarakan pendapat mereka, hak dasar yang mereka miliki adalah untuk d...
NewsSelasa, 27 Agustus 2024
Hujan deras yang mengguyur Kota Tangerang Selatan sejak dini hari membuat sebagian warga Pamulang harus memulai h...
NewsRabu, 14 Januari 2026
Pagi itu, 19 Oktober 1987, rel kereta di kawasan Pondok Betung, Bintaro, menjadi saksi salah satu hari tergelap d...
NewsKamis, 07 Mei 2026
News — Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah, resmi dinonaktifkan dari jabatannya sete...
NewsKamis, 08 Mei 2025
Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar akhirnya buka suara terkait tindakan ulama mu...
NewsMinggu, 16 November 2025
Advokat Perempuan Indonesia (API) menyerukan agar DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Kitab Hukum A...
NewsKamis, 20 November 2025