Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Modus Pengobatan Alternatif di Bekasi

Jumat, 16 Mei 2025

1665

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Foto: Rumah Pelaku Disegel (Info Bekasi).

News — Seorang pria berinisial Murtan (61) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pelecehan seksual berkedok pengobatan alternatif di kawasan Pondok Melati, Kota Bekasi.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Polres Metro Bekasi Kota pada Kamis (15/5/2025), saat Murtan diperiksa sebagai terlapor. Tak lama setelah diperiksa, statusnya dinaikkan jadi tersangka dan langsung ditahan.

“Dia kita tahan setelah naik ke tahap penyidikan,” jelas Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wahyu Kusumo Bintoro, Jumat (16/5/2025).

Diketahui, modus yang dipakai Murtan bukan hal baru, tapi tetap berhasil menipu korban. Ia mengaku bisa menyembuhkan penyakit dalam dan energi negatif lewat terapi yang ia klaim spiritual.

Dari situ, ia memancing korban untuk datang ke tempat praktiknya, sebuah saung sederhana sebelum akhirnya diduga melakukan pelecehan.

“Pelaku ajak korban ngobrol, mengaku bisa bersihkan energi negatif. Setelah percaya, korban diajak masuk saung, lalu di sana perbuatan itu terjadi,” kata Kusumo.

Barang bukti berupa pakaian korban juga diamankan untuk memperkuat proses hukum. Sejauh ini, baru satu laporan korban yang diterima polisi, tapi penyelidikan tetap dibuka untuk potensi korban lain.

Kasus ini mencuat ke publik usai korban menyampaikan pengaduan langsung ke Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, melalui media sosial (Medsos) pada 3 Mei 2025. Tri langsung bergerak cepat menemui korban dan menyegel lokasi praktik ilegal tersebut.

“Pelaku dijerat Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun atau denda Rp 300 juta,” ujar Kusumo.

 

(Far/Tir)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait