Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Modus Pengobatan Alternatif di Bekasi
Jumat, 16 Mei 2025
Pengunggah: Redaksi
News — Seorang pria berinisial Murtan (61) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pelecehan seksual berkedok pengobatan alternatif di kawasan Pondok Melati, Kota Bekasi.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Polres Metro Bekasi Kota pada Kamis (15/5/2025), saat Murtan diperiksa sebagai terlapor. Tak lama setelah diperiksa, statusnya dinaikkan jadi tersangka dan langsung ditahan.
“Dia kita tahan setelah naik ke tahap penyidikan,” jelas Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wahyu Kusumo Bintoro, Jumat (16/5/2025).
Diketahui, modus yang dipakai Murtan bukan hal baru, tapi tetap berhasil menipu korban. Ia mengaku bisa menyembuhkan penyakit dalam dan energi negatif lewat terapi yang ia klaim spiritual.
Dari situ, ia memancing korban untuk datang ke tempat praktiknya, sebuah saung sederhana sebelum akhirnya diduga melakukan pelecehan.
“Pelaku ajak korban ngobrol, mengaku bisa bersihkan energi negatif. Setelah percaya, korban diajak masuk saung, lalu di sana perbuatan itu terjadi,” kata Kusumo.
Barang bukti berupa pakaian korban juga diamankan untuk memperkuat proses hukum. Sejauh ini, baru satu laporan korban yang diterima polisi, tapi penyelidikan tetap dibuka untuk potensi korban lain.
Kasus ini mencuat ke publik usai korban menyampaikan pengaduan langsung ke Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, melalui media sosial (Medsos) pada 3 Mei 2025. Tri langsung bergerak cepat menemui korban dan menyegel lokasi praktik ilegal tersebut.
“Pelaku dijerat Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun atau denda Rp 300 juta,” ujar Kusumo.
(Far/Tir)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News - Setelah melalui persidangan yang panjang, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemil...
NewsSenin, 22 April 2024
News - Dua video monolog yang diunggah Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka di channel YouTube dan I...
NewsKamis, 24 April 2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, pembiayaan proyek ambisius ini tidak sepenuhnya bergantung pad...
NewsRabu, 04 Februari 2026
Ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menjadi saksi penantian panjang dari Laras Faiz...
NewsRabu, 14 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 t...
NewsSelasa, 17 Maret 2026
News - Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Universitas Paramadina 2023 melaksanakan program pengabdian kepada masy...
NewsSenin, 18 Desember 2023
News – Ribuan pengemudi ojek online (ojol) mengiringi kepergian Affan Kurniawan, rekan mereka yang tewas setela...
NewsJumat, 29 Agustus 2025
Jepang kembali menunjukkan keseriusannya dalam menghadapi persoalan lingkungan melalui inovasi yang tak biasa: me...
NewsSenin, 30 Maret 2026
Olahraga - Madura United berhasil menumbangkan tuan rumah Persija Jakarta dengan skor 1-0 di Stadion Kapten I Way...
NewsMinggu, 25 Februari 2024
Pembangunan gedung Program Makan Bergizi (MBG) untuk wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) di Kabupaten Beng...
NewsSabtu, 09 Mei 2026