Perangkat Desa di Serang Banten Kepergok Main dan Trading Pakai Dana Desa

Rabu, 25 Juni 2025

1785

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Foto: Perangkat Desa Pemain Judol dan Trading (Banten TV).

News - Seorang Kepala Urusan (Kaur) Keuangan di Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, ketahuan menggunakan dana desa buat bermain judi online dan trading.

Pelaku berinisial MY alias Muhammad Yusuf, resmi ditangkap Polres Serang pada Senin, 23 Juni 2025, setelah ketahuan menguras dana desa hingga Rp184 juta lebih.

“Pelaku MY diamankan atas laporan penggunaan dana desa untuk judi online sebesar lebih dari Rp127 juta,” ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Selasa (24/6/2025).

MY diketahui menyusun anggaran fiktif lewat aplikasi Siskeudes seperti Sistem Keuangan Desa (SKD), seolah-olah diajukan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK).

Dari tindakan tersebut, ia kemudian menyusun Surat Perintah Pembayaran (SPP) palsu, seakan sudah disetujui semua pihak.

Yang lebih mencengangkan lagi, MY menguasai dua token penting, yakni milik bendahara dan kepala desa. Dengan dua token tersebut, ia mencairkan dana dari rekening Kas Desa Sukamaju langsung ke rekening pribadinya, tanpa sepengetahuan pihak lain.

Tak hanya itu, ia bahkan memalsukan tanda tangan Sekretaris dan Kepala Desa dalam laporan keuangan.

Aksi culas tersebut kemudian terbongkar saat perangkat desa sedang mempersiapkan kegiatan program desa. Kepala desa menemukan transaksi mencurigakan yang ternyata mengarah ke penarikan dana desa oleh MY secara diam-diam.

Setelah dicek, ditemukan dana sebesar Rp184.131.000 sudah berpindah ke rekening pribadi MY. Dari jumlah itu, hanya Rp56.975.500 yang dikembalikan.

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang menunjukkan kerugian negara sebesar Rp127.155.500.

MY kini terjerat hukuman dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, plus denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

 

(Far/Tir)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait