KPU-Bawaslu Papua Dilaporkan ke KPK dan Kejagung, Diduga Rugikan Negara 200 Miliar!
Kamis, 06 Maret 2025
Pengunggah: ANINDYA MEYLA KARTIKA SARI
News – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 2024 di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Provinsi Papua.
Putusan ini dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Senin, 24 Februari 2024.
Di tengah keputusan PSU, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua mendapat mendapatkan sorotan publik.
Bagaimana tidak, kedua lembaga tersebut resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI atas dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada.
Arsi Divinubun, kuasa hukum pelapor, membenarkan laporan tersebut.
“Iya, kemarin kami sudah melaporkan KPU dan Bawaslu Papua ke KPK dan Kejaksaan Agung. Jadi, laporannya ke dua institusi penegak hukum,” ujar Arsi dalam keterangannya, Kamis (6/3/2025).
Lebih lanjjut, Arsi mengungkapkan, laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi atas dana hibah Pilkada yang diterima KPU dan Bawaslu Papua dari Pemerintah Provinsi Papua.
“Berdasarkan bukti NPHD yang kami serahkan ke KPK, hibah yang diterima KPU Papua sebesar Rp155 miliar dan Bawaslu Papua Rp51 miliar, dengan total sekitar Rp206 miliar,” jelasnya.
Menurutnya, KPU dan Bawaslu Papua bertanggung jawab atas pengelolaan dana tersebut, namun anggaran ratusan miliar itu habis tanpa hasil yang diharapkan.
Putusan MK membatalkan hasil kerja KPU dan Bawaslu Papua akibat pelanggaran fundamental dalam penyelenggaraan Pilkada.
Salah satu pelanggaran serius yang ditemukan adalah ketidakbenaran dan ketidakabsahan persyaratan salah satu calon yang tetap diloloskan.
“Ironisnya, pelanggaran ini bukan karena kelalaian atau ketidakcermatan, tetapi kesengajaan. Ini sudah masuk kejahatan politik yang merugikan negara ratusan miliar rupiah,” ungkap Arsi.
Arsi menegaskan, unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara sudah terpenuhi, sehingga kasus ini masuk kategori tindak pidana korupsi.
“Kami juga meminta Pj Gubernur Papua dan Pj Sekda agar berhati-hati dalam mengalokasikan anggaran PSU. Sebelum anggaran PSU dialokasikan, Pemprov harus meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu atas dana hibah sebelumnya,” tuturnya.
(ani/Far)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News - Salah satu anggota Polsek Ciputat Timur, Briptu Fadel Ramos, diduga terkena siram air keras oleh gerombola...
NewsJumat, 17 Januari 2025
News — Ribuan santri dari berbagai kalangan mulai dari pelajar hingga mahasiswa turut hadir di gelaran Santri S...
NewsMinggu, 29 Juni 2025
News - Ukraina baru saja melakukan operasi drone terbesar mereka. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 117 unit drone ...
NewsSenin, 02 Juni 2025
News - Dalam acara pengukuhan peserta Paskibraka Nasional 2024 di IKN, Selasa (13/8) terlihat bahwa tidak ada sat...
NewsJumat, 16 Agustus 2024
Kinerja PT Freeport Indonesia (PTFI) sepanjang 2025 mengalami tekanan yang tidak ringan. Laba bersih perusahaan t...
NewsKamis, 26 Maret 2026
News - Setelah beberapa hari setelah pelantikan Kabinet Merah Putih, Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono menyatak...
NewsKamis, 31 Oktober 2024
News – Rencana pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, resmi ditu...
NewsSelasa, 22 April 2025
News - Ribuan warga Perumahan Mangun Jaya Indah 2, Desa Mekarsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, masih kesuli...
NewsRabu, 14 Mei 2025
News - Girls Beyond sukses menggelar acara Go Get It 2023. Acara tersebut merupakan konferensi untuk membantu par...
NewsMinggu, 17 Desember 2023
Krisis air bersih bukan sekadar persoalan teknis bagi warga di Jalan H Djairi, RT 05 RW 02, Rawa Buaya, Cengkaren...
NewsKamis, 16 April 2026