Konten Berganti, Tetapi Masalah Tetap Sama: Mengapa Eksploitasi Anak di Tayangan Terus Terulang?
Rabu, 21 Januari 2026
Pengunggah: Redaksi
Lima tahun setelah publik memprotes sinetron Suara Hati Istri: Zahra karena menampilkan anak 15 tahun sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga, pola serupa kembali muncul di layar Indonesia. Serial Pernikahan Dini Gen Z yang tayang melalui kolaborasi televisi nasional dan platform digital menuai kritik karena kembali menempatkan anak dan remaja dalam narasi relasi dewasa. Situasi ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan sekadar satu tayangan bermasalah, melainkan sistem pengawasan konten yang belum beranjak dari pola lama: reaktif dan terfragmentasi.
Serial Pernikahan Dini Gen Z diproduksi oleh MD Productions dan MD Entertainment serta dirilis di kanal televisi online MDTV dan Netflix pada akhir 2025. Tayangan ini mengangkat isu pergaulan bebas remaja, relasi keluarga, dan konflik sosial yang berujung pada pernikahan usia dini. Sejak penayangannya, serial tersebut diposisikan sebagai drama yang merepresentasikan realitas sosial generasi muda.
Namun, kritik publik mengemuka ketika sejumlah penonton menyoroti adegan hubungan seksual antara tokoh Rangga dan Andini. Sorotan muncul karena aktris yang memerankan Andini diketahui masih berusia di bawah 18 tahun. Bagi sebagian penonton, adegan tersebut dinilai melampaui batas etika perlindungan anak, terlebih karena dikemas dalam nuansa romantis yang berpotensi menormalisasi relasi seksual anak di bawah umur.
Kritik ini mengingatkan publik pada polemik serupa yang terjadi pada 2021 melalui sinetron Suara Hati Istri: Zahra. Saat itu, tokoh Zahra—seorang istri korban kekerasan dalam rumah tangga—diperankan oleh anak berusia 15 tahun. Setelah gelombang protes masyarakat dan desakan kelompok pemerhati anak, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi dan meminta agar pemeran perempuan diganti dengan aktor dewasa.
Kesamaan pola antara kedua kasus tersebut menunjukkan bahwa masalah utama bukan terletak pada satu rumah produksi atau satu judul tayangan. Persoalan yang lebih mendasar adalah kecenderungan industri penyiaran dan perfilman Indonesia yang berulang kali melibatkan anak dan remaja dalam narasi dewasa, lalu baru melakukan koreksi setelah muncul tekanan publik.
Kesadaran bahwa persoalan ini bersifat sistemik juga mulai disuarakan oleh lembaga negara. Pada 15 Januari 2026, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengusulkan perlunya regulasi setingkat peraturan presiden (perpres) untuk mengawasi konten-konten yang menormalisasi gaya hidup pernikahan dini atau mengeksploitasi anak dalam narasi dewasa. Usulan tersebut muncul karena KPAI menilai pengawasan konten anak selama ini terhambat oleh regulasi yang tumpang tindih antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Kusutan kewenangan ini membuat perlindungan anak dalam industri media berjalan tidak efektif. KPI memiliki mandat pada penyiaran konvensional, sementara platform digital dan layanan over-the-top (OTT) berada di bawah rezim pengawasan yang berbeda. Di sisi lain, KemenPPPA memiliki fungsi perlindungan anak, namun tidak secara langsung mengawasi produksi dan distribusi konten media. Akibatnya, tidak ada satu otoritas tunggal yang bekerja secara komprehensif dan preventif.
Padahal, kerangka hukum terkait perlindungan anak telah tersedia. Pasal 66C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas menyatakan bahwa anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi, baik secara ekonomi maupun seksual. Dalam konteks penyiaran, perlindungan anak juga diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), khususnya Pasal 14 ayat (2), yang menegaskan kewajiban lembaga penyiaran melindungi anak dari konten yang dapat merugikan perkembangan fisik dan mental mereka.
Namun, keberadaan regulasi tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam praktik produksi dan distribusi konten. Kolaborasi antara televisi nasional dan platform OTT seperti Netflix justru memperlebar celah pengawasan. Tayangan diproduksi dan dipromosikan di ruang yang sama, tetapi diawasi oleh rezim regulasi yang berbeda dan tidak terkoordinasi secara utuh.
Dalam kondisi ini, KPI kerap dipersepsikan bekerja secara reaktif—bertindak setelah tayangan bermasalah viral dan menuai kecaman publik. Pendekatan semacam ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas fungsi preventif pengawasan penyiaran, terutama di tengah lanskap media yang semakin lintas platform dan berbasis algoritma.
Tanpa evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, termasuk penataan ulang kewenangan antar-lembaga dan pembaruan regulasi lintas platform, kasus serupa berpotensi terus berulang. Anak dan remaja kembali menjadi komoditas naratif, sementara perlindungan mereka bergantung pada seberapa besar kegaduhan publik yang tercipta.
Jika setiap tayangan bermasalah selalu diselesaikan setelah viral dan diprotes, maka pengawasan penyiaran kehilangan makna preventifnya. Kasus demi kasus yang berulang justru menegaskan bahwa negara belum benar-benar hadir melindungi anak dari eksploitasi naratif industri hiburan. Tanpa evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan lintas platform, tayangan serupa hanya tinggal menunggu waktu untuk kembali muncul dengan judul berbeda.
Penulis : Radhwa Larasati Tetuko
Editor : Tiara De Silvanita
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
Olahraga - Madura United berhasil menumbangkan tuan rumah Persija Jakarta dengan skor 1-0 di Stadion Kapten I Way...
NewsMinggu, 25 Februari 2024
News - Israel harus mengemis ke Amerika Serikat untuk meminta bantuan menghancurkan situs nuklir yang dianggap te...
NewsJumat, 20 Juni 2025
Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis terhadap anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan terdakwa...
NewsSenin, 20 Oktober 2025
News — Presiden Prabowo Subianto kembali menjadi sorotan publik setelah secara terbuka menyatakan dukungannya k...
NewsSabtu, 23 November 2024
News - Kasus penganiayaan oleh Mahasiswa Teknik Industri Universitas Trunojoyo Madura (UTM) terhadap kekasihnya V...
NewsSenin, 23 September 2024
Insiden tak biasa terjadi di sebuah SPBU di Jalan Pahlawan, Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan. Seorang pengemudi...
NewsSenin, 27 Oktober 2025
Kabar penetapan insentif bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tenaga pendidik dan k...
NewsSenin, 02 Maret 2026
News - Belanda baru-baru ini mengembalikan 288 artefak budaya yang bersejarah ke Indonesia, sebuah langkah pentin...
NewsRabu, 25 September 2024
News - Dompet Dhuafa Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar pelatihan gula semut dan jahe instan di Dusun Idaman, De...
NewsSenin, 09 September 2024
News - Krisis tunawisma di Amerika Serikat (AS) mencapai level darurat. Banyak warga yang mendirikan tenda di pin...
NewsMinggu, 29 Desember 2024