Integritas Kehakiman Kecolongan, MA Kecewa Terhadap 3 Hakim Kasus Ronald Tanur

Kamis, 24 Oktober 2024

Penulis: Faruq Bytheway

image-main-content
Foto: Mahkamah Agung (Pengadilan Negeri Pontianak).

News - Integritas kehakiman Indonesia menjadi sorotan publik akhir-akhir ini, hal tersebut mencuat setelah putusan hakim terkait kasus Ronald Tannur divonis bebas.

Menanggapi hal tersebut, Mahkamah Agung (MA) buka suara mengenai status tersangka tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya pemvonis bebas Ronald Tannur.

Tak hanya itu, MA kecewa atas sikap ketiga hakim yang diduga terlibat kasus suap.

Diketahui, ketiga hakim tersebut antara lain Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

"Terhadap peristiwa tersebut, Mahkamah Agung merasa kecewa dan prihatin, karena peristiwa ini telah mencederai kebahagiaan dan rasa syukur terhadap rekan-rekan hakim seluruh Indonesia atas perhatian pemerintah," ungkap Jubir MA Hakim Agung Yanto krpada awak media Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).

Lebih lanjut, Yanto menyampaikan bahwa status ketiga hakim tersebut diberhentikan sementara. Kepastian nasib mereka menunggu hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Terhadap tiga orang hakim PN Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi hakim tersebut diberhentikan sementara oleh Presiden atas usul MA," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 4 tersangka yang terdiri atas 3 hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Hanindya (HH). Kemudian, satu orang tersangka lainnya ialah Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur selaku pemberi suap.

"Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH, M, dan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR," tuturnya.

 

(Far/Tir)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait