Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan, Berikut Manfaatnya

Senin, 10 Juni 2024

Penulis: Rifanya Putri Amanu

image-main-content
Foto: Mother (Freepik)

Kesehatan - Pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, tepatnya pada hari Selasa (4/6/2024) telah disahkannya UU KIA (Kesejahteraan Ibu dan Anak) tentang ibu perkerja yang dapat mengambil cuti selama 6 bulan. 

Latar belakang disahkannya undang-undang ini adalah karena kesadaran pemerintah mengenai pentingnya perlindungan dan perawatan bagi anak-anak di kehidupan awalnya. 

Hal ini menunjukkan fokus pada periode awal kehidupan anak yang kritis dalam pembentukan masa depannya. Istirahat selama 6 bulan setelah melahirkan memiliki banyak manfaat bagi ibu dan bayinya, diantaranya: 

Membantu pemulihan fisik

Melahirkan adalah proses yang sangat melelahkan secara fisik, membutuhkan banyak tenaga dan ketahanan. 

Istirahat yang cukup sangat penting untuk membantu tubuh ibu pulih dari berbagai efek fisik yang dialami, termasuk rasa sakit, kelelahan, dan pendarahan pasca-persalinan.

Meningkatkan produksi ASI

Istirahat yang cukup membantu tubuh ibu untuk memproduksi lebih banyak ASI. 

Hal ini penting untuk memberikan nutrisi yang dibutuhkan bayi untuk tumbuh dan berkembang.

Memperkuat sistem kekebalan tubuh

Beristirahat dengan cukup membantu tubuh ibu memperkuat sistem kekebalannya, sehingga membuat dirinya menjadi lebih tahan terhadap penyakit. 

Dengan demikian, ibu lebih jarang jatuh sakit dan bisa lebih cepat pulih dari berbagai gangguan kesehatan yang mungkin timbul pasca melahirkan.

Mencegah depresi pasca melahirkan

Depresi pasca melahirkan adalah kondisi yang umum terjadi pada ibu baru.  Istirahat yang cukup membantu ibu untuk mengelola stres dan mencegah depresi.

Meningkatkan kualitas hubungan dengan bayi

Istirahat yang cukup membantu ibu untuk lebih fokus dan sabar dalam merawat bayinya.  Hal ini dapat meningkatkan kualitas hubungan antara ibu dan bayi.


(Rfn/Tcn)


Sumber:

https://umsu.ac.id/health/6-poin-penting-uu-kia-yang-disahkan-ibu-pekerja-dapat-cuti-6-bulan-melahirkan/  

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait