BPOM Rilis Produk Mengandung BKO Pada Obat Tradisional hingga Kosmetik

Selasa, 09 Januari 2024

300

Penulis: Anna Lutfhiah

image-main-content
Foto: BPOM (antara).

Kesehatan - Sobat Youtz, baru-baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI merilis daftar produk yang mengandung BKO, Bahan Berbahaya dan Bahan Dilarang. 

Selama periode September 2022 hingga Oktober 2023, masih ditemukan sebanyak 50 item Obat Tradisional (OT) mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), serta 181 item kosmetik mengandung bahan dilarang atau berbahaya. 

Dilansir dari laman resmi BPOM RI, menurut Plt. Kepala BPOM L. Rizka Andalucia, total temuan pengawasan dan penindakan Obat Tradisional (OT) dan Suplemen Kesehatan (SK) ilegal dan mengandung BKO sebanyak lebih dari satu juta pieces dengan nilai keekonomiannya mencapai lebih dari Rp 39 miliar. 

Temuan produk ini tersebar di seluruh Indonesia, terutama di daerah Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Sulawesi Selatan.  

Sedangkan untuk kosmetik, sebanyak 1,2 juta pieces dengan total nilai keekonomian mencapai Rp 42 miliar, tersebar di seluruh Indonesia, terutama di daerah DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan. 

Selain hal tersebut, BPOM juga menindaklanjuti temuan berdasarkan laporan beberapa otoritas pengawas obat dan makanan di ASEAN melalui Post Market Alert System/PMAS Brunei Darussalam, Malaysia, Myanmar, Thailand, dan Singapura, serta informasi yang dipublikasikan oleh otoritas pengawas obat dan makanan di Amerika Serikat, Kanada, dan Hong Kong. 

Hasilnya pun sungguh mencengangkan, dari laporan tersebut, diketahui sebanyak 143 item OT dan SK mengandung BKO, serta sebanyak 43 item kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya. 

Di samping pengawasan yang dilakukan secara konvensional/luring/offline, BPOM secara berkesinambungan juga melaksanakan patroli siber (cyber patrol). 

Selama periode yang sama, BPOM telah melakukan pemblokiran (take down) terhadap 61.784 tautan/link penjualan OT dan SK ilegal dan/atau mengandung BKO dengan nilai keekonomian hampir mencapai Rp500 miliar, serta 103.587 tautan penjualan produk kosmetik ilegal dan mengandung bahan dilarang/berbahaya dengan nilai keekonomian sebesar Rp900 miliar. 

Tak hanya itu, berdasarkan pengawasan dan penindakan yang dilakukan BPOM dalam tiga tahun terakhir, terlihat adanya tren kenaikan jumlah perkara OT mengandung BKO yang ditangani BPOM. 

Pada tahun 2020 terdapat 31 perkara, tahun 2021 sebanyak 53 perkara, tahun 2022 sebanyak 61 perkara, dan tahun 2023 hingga bulan Oktober ini sebanyak 52 perkara. 

Sementara untuk komoditas kosmetik, jumlah perkara kosmetik yang ditangani BPOM, yaitu sebanyak 88 perkara di tahun 2020, 57 perkara di tahun 2021, 76 perkara di tahun 2022, dan 50 perkara di tahun 2023 (hingga Oktober 2023). 

Berikut daftar produk yang mengandung BKO, bahan berbahaya dan bahan dilarang oleh BPOM sobat youtz : 

- Tricapect mengandung Efedrin HCl Pseudoefedrin HCl

- Sirandi mengadung Deksametason Parasetamol

- Kembar Putih mengandung Deksametason

- Muntalinu mengandung Deksametason Parasetamol

- Godong Ijo mengandung Deksametason Parasetamol

Masih banyak lagi daftar produk yang mengandung BKO, yang dimasukkan disini hanya sebagian saja Sobat Youtz. 

Kira-kira ada nggak produk yang biasa Sobat gunakan dalam daftar tersebut? Mulai sekarang Sobat Youtz harus lebih berhati-hati lagi ya. Selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan OT, SK, maupun kosmetik. 

 

(Ann/Frq)

 

 

Sumber:  

https://standar-otskk.pom.go.id/berita/public-warning-2023

https://standar-otskk.pom.go.id/storage/uploads/b5ad701e-93b4-4233-92d3-f430eb3a3aa2/Public-Warning-OTSKK-tahun-2023.pdf

https://standar-otskk.pom.go.id/storage/uploads/b5ad701e-93b4-4233-92d3-f430eb3a3aa2/Public-Warning-OTSKK-tahun-2023.pdf

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait