Pasutri Asal Inggris Menang Gugatan 49 Triliun Terhadap Google

Rabu, 30 Oktober 2024

Penulis: Faruq Bytheway

image-main-content
Foto: Google Office (News Trends).

Finance - Sengketa yang sudah lama bergulir akhirnya dapat dimenangkan oleh Pasangan Suami Istri (Pasutri) terhadap perusahan perncarian terbesar, Google.

Pasutru asal Inggris itu diketahui bernama Adam dan Shivaun Raff berhasil memenangkan gugatan terhadap Google setelah bergelut di Meja Hijau selama 15 tahun lamanya.

Disinyalir, Pasutri tersebut bahkan memenangkan gugatan dengan mewajibkan pihak Google membayar biaya ganti rugi sebesar 2,4 miliar poundsterling atau senilai 49 Triliun jika dirupiahkan.

Hal tersebut bermula pada Juni 2006, dimana Adam istrinya Shivaun mendirikan sebuah startup bernama Foundem, sebuah situs perbandingan harga yang mereka bangun dari awal.

Keduanya memang berlatar berlakang dana ahli di dunia teknologi, Adam bekerja dengan komputer super sedangkan Shivaun berkarir di software consulting.

Saat itu, pasutri ini sangat yakin pada model bisnis yang mereka tawarkan lewat Foundem, karena tak banyak situs lain yang menawarkan layanan sejenis. Kalau pun ada, biasanya situs tersebut hanya membandingkan harga untuk produk-produk yang sejenis, misalnya harga tiket pesawat.

Bahkan mereka sampai meninggalkan pekerjaan dengan gaji tingginya demi mengembangkan Foundem. Namun tak lama setelah dirilis, trafik ke situs mereka itu malah menurun, bukan meningkat.

Usut punya usut, mereka pun menemukan keanehan Foundem di Google, yang memposisikan hasil pencarian Foundem sangat jauh dari halaman utama.

Padahal, mesin pencari lain memposisikan Foundem di paling atas, atau setidaknya di halaman utama untuk pencarian dengan kata kunci "price comparison" atau "comparison shopping".

Setelah ditelusuri, ternyata situs Foundem dihujani penalti spam otomatis oleh Google, yang membuat hasil pencariannya terpuruk jauh di bawah.

Bahkan dalam laporan BBC, pada Rabu (30/10/2024), hampir tak terlihat sama sekali.

Meski di awal Adam dan Shivaun tak pernah meletakkan  kecurigaan, mereka mengira itu hanyalah masalah di algoritma Google.

"Kami memantau situs kami dan bagaimana posisinya, dan kami kemudian melihat hasilnya langsung anjlok. Kami berasumsi kalau ini harus dieskalasi ke tempat yang benar dan (penalti ini) harusnya tak ada lagi," ungkap Adam.

Mereka kemudian melaporkan hal ini ke Google antara tahun 2006 sampai 2008. Namun bukannya ditanggapi, akan tetapi laporannya diacuhkan.

Masalah ini juga sempat mendapat perhatian media, dan situs ini sempat mendapat banyak pengunjung, namun peringkatnya di hasil pencarian tetap tak berubah.

Resah akan hal tersebut, kemudian Adam dan Shivaun menghubungi badan regulasi Brussels pada 2010, dan kemudian European Commission (EC) pun ikut andil lewat investigasi antimonopoli pada 2017, dan kemudian menggugat Google dengan denda sebesar 2,4 miliar poundsterling.

Google diputus bersalah pada 2017 namun mereka terus naik banding. Pertarungan di Meja Hijau itu berakhir pada September 2024 lalu di pengadilan paling tinggi di Eropa, yaitu European Court of Justice, yang juga menolak naik banding Google.

Di persidangan itu Google diputus bersalah karena menyalahgunakan kekuatannya untuk meredam kompetitor mereka. Bukan cuma Founder, namun juga Microsoft, Expedia, dan Twenga.

Namun keputusan ini sudah terlambat, karena Foundem sudah tutup sejak 2016, setahun sebelum Google diputus bersalah dan mengubah peraturannya untuk mengikuti putusan EC.

 

(Far/Tir)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait