20 Bank Diprediksi Tutup Tahun Ini, Imbas Pemerintah Suntik Modal BPR

Selasa, 15 Oktober 2024

Penulis: Faruq Bytheway

image-main-content
Ilustrasi: Bank Bangkrut (Bloomberg Technoz).

Finance - Politik pasca Pemilihan Umum (Pemilu) hingga menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sepanjang 2024 juga berimbas terhadap Bank yang ada di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang buka-bukaan soal Bank Perekonomian Rakyat (BPR) banyak yang tumbang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memprediksi jumlah BPR yang ditutup bisa tembus 20 bank.

Diketahui, sampai September 2024, jumlah BPR/BPRS yang telah dicabut izin usahanya mencapai 15 bank.

Hal ini memungkinkan lebih dari 5 bank akan tutup lagi jika jumlahnya lebih dari 20 bank.

"Sampai ke angka 20 (BPR) itu mungkin. Kalau dalam beberapa bulan ini ada yang masih setor modal. Itu bisa mungkin bisa selesai. Mudah-mudahan bisa kurang dari itu," ungkapnya di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Senin (14/10/2024) kemarin.

Lebih lanjut, dalam acara Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah, dirinya mengungkap salah satu penyebab banyak BPR harus ditutup karena ada kendala penyuntikan modal oleh pemerintah daerah sebagai pemilik BPR.

Tak hanya itu, menurutnya selama ini penyuntikan modal untuk BPR yang bermasalah keuangannya selalu terkendala proses politik pemerintah daerah.

"Tentu saja kalau pemerintah daerah maupun pemerintah pusat kalau mau meng-inject modal itu memerlukan waktu yang sangat lama, proses politiknya ada. Sementara kalau BPR sebagai bank itu tentu saja memerlukan rescue yang sangat cepat," kata dia.

Olrh karena itu, guna mencegah bertambahnya jumlah BPR yang tutup, OJK membuat kebijakan baru bahwa bank tersebut tidak boleh dimiliki oleh berbagai kepala pemerintah daerah.

Namun, ke depan akan diinduki oleh Bank Pembangunan Daerah.

"Jadi, artinya tidak boleh lagi nanti di kabupaten misalnya contohnya itu dimiliki oleh berbagai bupati, tapi ini akan dikonsentrasikan di bawah pemerintah provinsi dan tentu ada juga keperluan sahamnya kabupaten, tetapi di bawah pengendalian BPD," jelasnya.

Untuk diketahui, BPR dan BPRS banyak yang berguguran. Bahkan, OJK telah mencabut izin usaha 15 BPR dan BPRS.

 

(Far/Tir)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait