Pinjam Online: Syarat Sah Perjanjian Menurut KUH Perdata Pasal 1320

Senin, 08 Juli 2024

300

Penulis: Muh. Taupiq

image-main-content
Pinjam Online: Syarat Sah Perjanjian Menurut KUHP Pasal 1320 (insidehighered.com)

Edukasi - Di tengah maraknya inovasi teknologi finansial, pinjaman online telah menjadi alternatif yang populer bagi masyarakat Indonesia. 

Namun, pertumbuhan eksponensial ini menimbulkan pertanyaan penting mengenai bagaimana integrasi layanan ini.

Dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).  khususnya Pasal 1320 yang mengatur tentang syarat sahnya suatu perjanjian. berikut penjelasanya 

Kesepakatan Para Pihak

Dalam pinjaman online di Indonesia, kesepakatan para pihak adalah penting untuk membuat perjanjian yang sah. 

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur pinjaman Fintech dengan ketentuan baku yang telah ditetapkan oleh penyelenggara layanan. 

Pihak terlibat meliputi penyelenggara sebagai badan hukum penyedia layanan dan pengguna jasa yang terdiri dari penerima dan pemberi pinjaman. 

Persetujuan kedua belah pihak diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Kecakapan Para Pihak

Dalam sistem pinjaman online di Indonesia, kecakapan para pihak adalah syarat penting yang harus dipenuhi agar perjanjian pinjaman sah menurut hukum perdata. 

Kecakapan ini menegaskan bahwa seseorang dianggap dapat melakukan perbuatan hukum jika sudah mencapai usia dewasa. 

Tidak berada di bawah pengampuan, dan tidak memiliki hambatan mental atau fisik yang signifikan. 

Perjanjian pinjaman online harus memenuhi syarat sah perjanjian seperti kesepakatan para pihak dan keberadaan objek tertentu yang tidak dilarang oleh hukum. 

Dalam konteks Fintech Pinjaman Online, dokumen elektronik yang mengidentifikasi para pihak. 

Termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), digunakan untuk memastikan kecakapan mereka dalam melakukan perjanjian tersebut.

Objek Perjanjian yang Tertentu

Objek perjanjian pinjaman online harus memenuhi syarat tertentu dalam hukum Indonesia, termasuk kejelasan, keberadaan yang nyata, kemungkinan, dan kebolehan menurut hukum. 

Ini sejalan dengan prinsip-prinsip umum perjanjian dalam KUH Perdata.

Selain itu, perjanjian harus sesuai dengan regulasi OJK.  seperti POJK No. 77/POJK.01/2016 dan POJK No. 10/POJK.05/2022 untuk memastikan validitasnya. 

Sebab halal dalam konteks pinjaman online menuntut kesesuaian dengan hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum, serta pematuhan terhadap prinsip-prinsip syariah jika relevan.  

Ini penting agar perjanjian pinjaman dianggap sah dan memenuhi standar hukum yang berlaku.

Pasal 1320 KUH Perdata menyebutkan bahwa perjanjian harus memiliki "suatu sebab yang tidak terlarang".

Ini berarti bahwa alasan di balik perjanjian haruslah sesuatu yang diperbolehkan oleh hukum dan tidak melanggar aturan atau norma yang berlaku. 

 

 

Taq/Shz 

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait