Siap-siap Gaji Berkurang, Karyawan Level Atas Bakal Kena Pajak Fasilitas Kantor!

Kamis, 06 Juli 2023

Penulis: Faruq Bytheway

image-main-content
Ilustrasi: Pajak bikin Celengan Rumah Berkurang (QM Financial).

Jakarta - Pertanggal 1 Juli 2023 bersiap-siaplah gaji karyawan bakalan berkurang. Namun ada beberapa kategori karyawan yang akan mengalami pengurangan pajak yang disebut sebagai Pajak Fasilitas Kantor.

Pajak yang disebut sebagai pajak natura resmi berlaku 1 Juli 2023. Pekerja yang menerima barang atau menikmati fasilitas dari kantor yang telah ditetapkan bisa menyebabkan penghasilan gaji bersih (take home pay) berkurang karena Pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong akan meningkat.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama yang mengatakan natura yang dikenakan pajak memiliki batasan sesuai kepantasan dan dapat dipastikan yang akan kena pemotongan ini hanya karyawan level atas.

"Ini untuk level atas. Memang pajak untuk level atas kemungkinan iya (take home pay menjadi berkurang)," kata Hestu dalam media briefing di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).

Lebih lanjut, Hestu mencontohkan, dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023 diatur tentang fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan atau individual antara lain apartemen atau rumah tapak. Secara keseluruhan yang dikecualikan dari objek pajak yang harganya tidak lebih dari Rp 2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu bulan.

"Misalnya selama ini dia disewakan apartemen Rp 50 juta/bulan. Selama ini disewakan, selain gaji dia dapat. Sekarang dengan regulasi ini maka yang Rp 48 juta harus dipotong PPh. Jadi penghasilan tinggi-tinggi yang akan kena," jelasnya.

Dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023, terlihat fasilitas/kenikmatan yang dikenakan pajak atas natura biasa dirasakan oleh pekerja level atas. Sementara yang biasa diterima pekerja menengah bawah seperti makanan maupun minuman, komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan internet tidak dikenakan pajak.

Adapun fasilitas kantor yang nilainya dibatasi dan selisihnya menjadi objek pajak penghasilan meliputi antara lain:

  1. Bingkisan yang diterima pekerja selain dalam rangka hari raya keagamaan bernilai lebih dari Rp 3 juta/tahun kena pajak.
  2. Fasilitas olah raga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olah raga otomotif menjadi objek pajak. Selain itu, semua jenis olah raga juga menjadi objek pajak jika secara keseluruhan bernilai lebih dari Rp 1,5 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu tahun pajak. 
  3. Fasilitas dari kantor yang kena pajak yakni tempat tinggal yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual), antara lain apartemen atau rumah tapak bernilai lebih dari Rp 2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu bulan.

(Frq/Rfq)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait