Sebarkan Ujaran kebencian Soal Papua, pemilik Akun @presiden_ono_niha Ditangkap!

Selasa, 02 Januari 2024

Penulis: Faruq Bytheway

image-main-content
Foto: SS TikTok @presiden_ono_uho.

News - Pemilik akun TikTok @presiden_ono_niha berinisial AB (30) berhasil ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian atau hate speech soal Papua. 

Hal tersebut dibenarkan oleh pihak Dittipidsiber Bareskrim Polri, bahkan temuan yang didapatkan ada unsur polemik terkait pemakaman Lukas Enembe. 

"Ditangkap karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua," kata Dittipidsiber Bareskrim Polri dalam keterangan yang diterima, Senin (1/1/2024). 

Polisi menangkap AB pada Sabtu (30/1/2024) kemarin. AB ditangkap di Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar). 

"Polisi turut menyita 1 unit handphone, wig, kaos, blazer, dan kacamata yang digunakan oleh tersangka (AB) di dalam videonya," jelasnya. 

Berdasarkan keterangan dari Dittipidsiber, Senin (1/1/2024), AB selaku pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha ditangkap karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua. 

"Tersangka (AB) ditangkap pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 pukul 21.30 di Kebon Jeruk, Jakarta Barat," tutup Dittipidsiber Bareskrim Polri.

 

(Frq/Tra)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait