Sah! Sim C1 Resmi Diberlakukan

Kamis, 6 Juni 2024

Penulis: Anna Lutfhiah

image-berita
Ilustrasi: Korlantan Polri.

Automotive - Sobat Youtz, tahu nggak sih kalau baru-baru ini, pihak kepolisian sudah menetapkan adanya golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di seluruh wilayah Indonesia. 

Kalau selama ini SIM yang kita kenal adalah SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C, dan SIM D, nah sekarang ada lagi nih SIM baru yaitu sim C1. 

Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penandaan dan Penerbitan SIM. 

By the way kamu tahu nggak sih apa itu SIM C1, buat apa sih SIM C1 itu? Siapa saja yang harus menggunakan SIM C1? Yuk simak penjelasannya berikut ini! 

Jadi Sobat Youtz, Merujuk Pasal 3 Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021, SIM C dibagi menjadi tiga golongan: C, C1, dan C2. 

Adapun SIM C1 merupakan surat izin mengemudi untuk pengendara motor berkapasitas 250-500 cc dan berdaya listrik. 

Berlakunya SIM C1 ini bukan dadakan seperti tahu bulat ya Sobat Youtz, melainkan wacana penerapan penggolongan untuk SIM C sendiri sudah muncul sejak tahun 2012 yang lalu, tepatnya melalui aturan Perkapolri Nomor 9 Tahun 2012. 

Sampai kemudian, akhirnya diganti dan disesuaikan dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021. 

Dikutip dari kumparanOTO, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, SIM C1 sudah resmi berlaku pada 27 Mei 2024. 

Namun, pihaknya belum akan melakukan penilangan dan masih akan melakukan sosialisasi SIM C1 ke masyarakat untuk saat ini. 

Lebih lanjut, Aan menyampaikan penerapan SIM C1 sangat penting karena terkait dengan kecakapan dan keterampilan serta perilaku mengendarai sepeda motor dengan kubikasi mesin lebih besar. 

Untuk syarat dan ketentuan pengajuan golongan SIM C1 sendiri tidak berubah dengan sebelumnya, yaitu tetap mengacu pada pasal 8 dan 9 Perpol No. 5 Tahun 2021, yaitu:  memiliki SIM C, SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.

Sementara itu untuk biaya pembuatan SIM C1 sendiri sebenarnya juga sudah dirumuskan melalui aturan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Nah, jadi gimana nih Sobat Youtz, kamu termasuk orang yang harus membuat sim C1 atau nggak nih?


(Frq/Tra)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.
SIM C1 Kendaraan Polri Kasatlantas