Sah! Sim C1 Resmi Diberlakukan
Kamis, 06 Juni 2024
Penulis: Anna Lutfhiah

Automotive - Sobat Youtz, tahu nggak sih kalau baru-baru ini, pihak kepolisian sudah menetapkan adanya golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di seluruh wilayah Indonesia.
Kalau selama ini SIM yang kita kenal adalah SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C, dan SIM D, nah sekarang ada lagi nih SIM baru yaitu sim C1.
Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penandaan dan Penerbitan SIM.
By the way kamu tahu nggak sih apa itu SIM C1, buat apa sih SIM C1 itu? Siapa saja yang harus menggunakan SIM C1? Yuk simak penjelasannya berikut ini!
Jadi Sobat Youtz, Merujuk Pasal 3 Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021, SIM C dibagi menjadi tiga golongan: C, C1, dan C2.
Adapun SIM C1 merupakan surat izin mengemudi untuk pengendara motor berkapasitas 250-500 cc dan berdaya listrik.
Berlakunya SIM C1 ini bukan dadakan seperti tahu bulat ya Sobat Youtz, melainkan wacana penerapan penggolongan untuk SIM C sendiri sudah muncul sejak tahun 2012 yang lalu, tepatnya melalui aturan Perkapolri Nomor 9 Tahun 2012.
Sampai kemudian, akhirnya diganti dan disesuaikan dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021.
Dikutip dari kumparanOTO, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, SIM C1 sudah resmi berlaku pada 27 Mei 2024.
Namun, pihaknya belum akan melakukan penilangan dan masih akan melakukan sosialisasi SIM C1 ke masyarakat untuk saat ini.
Lebih lanjut, Aan menyampaikan penerapan SIM C1 sangat penting karena terkait dengan kecakapan dan keterampilan serta perilaku mengendarai sepeda motor dengan kubikasi mesin lebih besar.
Untuk syarat dan ketentuan pengajuan golongan SIM C1 sendiri tidak berubah dengan sebelumnya, yaitu tetap mengacu pada pasal 8 dan 9 Perpol No. 5 Tahun 2021, yaitu: memiliki SIM C, SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.
Sementara itu untuk biaya pembuatan SIM C1 sendiri sebenarnya juga sudah dirumuskan melalui aturan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Nah, jadi gimana nih Sobat Youtz, kamu termasuk orang yang harus membuat sim C1 atau nggak nih?
(Frq/Tra)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait

Outomotive - Baru-baru ini viral di media sosial banyak bertebaran motor buatan Honda sering mengalami rangka ker...
AutomotiveJumat, 25 Agustus 2023

Otomotif - Sobat youtz tahu tidak, kali ini ada berita membanggakan lho dari Mahasiswa Universitas Muhammadiyah (...
AutomotiveKamis, 15 Februari 2024

Automotive - Aksi seorang petugas patroli dan pengawalan (patwal) yang menunjuk-nunjuk dengan gestur dianggap aro...
AutomotiveMinggu, 12 Januari 2025

Otomotif - Ini kisah seorang wanita yang mengalami kecelakaan parah yang kejadiannya dapat jadi pelajaran untuk k...
AutomotiveRabu, 22 Mei 2024

Automotive - Motor merupakan salah satu jenis alat transportasi yang paling banyak digunakan di Indonesia. Seirin...
AutomotiveSelasa, 30 Januari 2024

Automotive - Sejak invasi ke Ukraina, Rusia banyak ditinggal sejumlah pabrikan mobil ternama di dunia. Namun Chin...
AutomotiveSelasa, 16 Januari 2024

Automotive - Pencurian Motor berkedok Test Ride dialami oleh seorang mahasiswa di Malang saat ingin menjual motor...
AutomotiveSenin, 16 Oktober 2023

News - Para pengguna Ojek Online (Ojol) terkhusus Gojek, masyarakat akhirnya bisa negosiasi harga untuk menyamank...
AutomotiveSenin, 30 Oktober 2023

Automotive – Fenomena pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) kini tidak hanya menciptakan gelombang k...
AutomotiveSabtu, 23 November 2024

Otomotif - Tahukah sobat youtz? SIM yang kita gunakan saat ini sudah diakui oleh beberapa negara loh!Surat izin m...
AutomotiveKamis, 30 Mei 2024