Sah! Cuti Hamil Jadi 6 Bulan

Rabu, 5 Juni 2024

Penulis: Anna Lutfhiah

image-berita
Foto: Ibu dan Anak (KitaLulus).

News - Sobat youtz, apa yang kamu lakukan kalau dapat jatah cuti 6 bulan? Liburan? Kerja part time di tempat lain? bangun bisnis musiman? Atau rebahan aja di rumah? Hmm… 

Belum kepikiran ya mau ngapain? Emang nggak usah dipikirin sih cuti 6 bulan ini, apalagi buat kamu para cowo-cowo, karena sudah pasti nggak akan dapat jatah cuti 6 bulan ini. 

Kenapa? Soalnya jatah cuti 6 bulan ini hanya akan didapatkan oleh para wanita yang akan melahirkan. Yup! Spesial banget kan wanita melahirkan itu, udah kaya martabak aja spesial! 

Jadi Sobat Youtz, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) kita nih, pada tanggal 4 Juni 2024 kemarin baru saja mengesahkan RUU KIA (Kesejahteraan Ibu dan Anak) menjadi UU KIA. 

Salah satu hal yang paling mencolok dari UU ini adalah jatah cuti bagi ibu hamil yang kini menjadi 6 bulan lamanya. 

Landasan hukum buat cuti melahirkan selama 6 bulan bagi seorang ibu sudah dinantikan sejak lama. Sebab sejumlah negara sudah memberlakukan kebijakan itu dengan tujuan memberikan kesejahteraan batin bagi ibu dan anak. 

Selain itu, UU KIA juga menjamin ibu yang bekerja dan mendapat cuti selama 6 bulan selepas melahirkan tetap mendapatkan gaji. 

Dalam UU tersebut, menurut Pasal 4 Ayat (3) huruf a tertulis setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti 6 bulan dengan syarat: 

(1) Paling singkat 3 bulan pertama

(2) Paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. 

Jaminan mendapatkan gaji bagi ibu yang mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan tertuang di Pasal 5 ayat (2). 

Dalam pasal itu terdapat 3 ketentuan pembayaran upah untuk ibu yang menjalankan cuti melahirkan selama 6 bulan, yaitu:

(a). secara penuh untuk 3 bulan pertama

(b). secara penuh untuk bulan keempat

(c). 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam. 

Di dalam UU KIA disebutkan syarat buat seorang ibu mendapatkan cuti 3 bulan tambahan. 

Cuti itu hanya diperuntukan bagi ibu dengan kondisi khusus yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (5). 

Kedua kondisi khusus yang dimaksud adalah pertama, ibu yang mengalami gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran.  Kedua, ibu yang melahirkan anak mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.

Gimana nih Sobat Youtz, mendengar hal ini kamu termasuk golongan orang-orang yang senang atau nggak? 

Ya… kalau kamu adalah seorang karyawan, kamu pasti senang sekali atas keputusan ini, tapi kalau kamu adalah pengusaha atau bos, kamu pasti agak kurang senang atas keputusan ini. Benar atau benar?


(Ann/Frq)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.
RUU KIA UU KIA Cuti Hamil