Putusan Menuai Pro-kontra, Warganet Olok-olok MK Sebagai Mahkamah Keluarga

Selasa, 17 Oktober 2023

Penulis: Faruq Bytheway

image-main-content
Foto: Ketua Hakim KM Anwar Usman (ist).

News - Penantian panjang terkait uji materi batas usia minimum Capres dan Cawapres akhirnya menemukam titik temu, namun hasilnya menuai pro-kontra di kalangan masyarakat. 

Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini telah memutuskan kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa maju dalam pemilihan presiden. 

Gugatan uji materi tertuju pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas dikabulkan MK pada Senin (16/10/2023). 

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," demikian amar putusan MK yang dibacakan pada Senin (16/10/2023). 

Sebelumnya, MK telah memutuskan untuk menolak gugatan terkait batas usia minimum 35 tahun, namun di akhir MK menerima gugatan usia tetap 40 tahun dengan narasi yang dianggap menuai kontroversial. 

"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," bunyi amar putusan. 

Adapun yang menjadi alasan MK mengabulkan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon berkualitas dan berpengalaman. 

Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun," ujar hakim MK. 

Keputusan MK ini langsung jadi pembahasan hangat warganet. Banyak yang mendukung, tapi tidak sedikit yang kontra. Beberapa menuding bahwa keputusan tersebut diambil dari mahkamah keluarga. 

"Para pengritik dan penentang putusan Mahkamah Keluarga itu juga kayaknya banyak yang tidak benar-benar peduli dengan demokrasi/reformasi. Dia hanya terganggu karena elektabilitas capresnya terancam." ujar @tw******ck. 

"Jika rakyat cerdas, ya ga usah kuatir apa itu Mahkamah Keluarga, serahkan pada rakyat yg pilih langsung pemimpinnya. Gitu aja kok ribet. Kecuali jika rakyat memilih berdasarkan amplop yg didapat, wajarlah kalian resah, gundah gulana," kata @ga******gi. 

"Dinasti?? Bukanya putusan MK Ituh bagus yah, Memberi ruang untuk anak muda berprestasi, dan bisa mewakili suara anak muda Indonesia di kancah politik nasional. Ambil positifnya dong," ujar @th****3.

 

(Frq/Tra)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait