Mengenal Plat Nomor Dewa dan Fungsinya
Rabu, 21 Februari 2024
Penulis: Alfi Lizan Hassan
![image-berita](https://youtzmedia.id/storage/assets/images/berita/bde1ae39b4ffca250d1d5321a819df72.jpg)
Otomotif - Plat nomor kendaraan adalah suatu komponen kendaraan yang sering dijumpai di bagian belakang kendaraan.
Plat nomor dapat dibilang menjadi suatu unsur penting dalam lalu lintas berkendara. Namun, pernahkah Soobat Youtz mendengar tentang plat nomor khusus atau plat nomor dewa?
Beberapa contoh pelat nomor dewa di Indonesia antara lain:
RI 1 untuk Presiden Republik Indonesia
RI 2 untuk Wakil Presiden Republik Indonesia
RI 3 untuk Istri Presiden
RI 4 untuk Istri Wakil Presiden
RI 5 untuk Ketua MPR
RI 6 untuk Ketua DPR
RI 7 untuk Ketua DPD
RI 8 untuk Ketua MA
RI 9 untuk Ketua MK
RI 10 untuk Ketua BPK
Adapun pelat nomor dewa lainnya:
RFO, RFH, dan RFQ untuk kendaraan pejabat negara eselon II (setingkat Direktur di kementerian).
RFP dikhususkan untuk pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
RFD dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Darat (AD).
RFL dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Laut (AL).
RFU dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Udara (AU)
Pelat nomor dewa biasanya diberikan kepada pejabat negara sebagai tanda penghormatan atas jabatan yang disandangnya.
Selain itu, plat nomor ini juga memiliki beberapa fungsi, salah satunya untuk mempermudah identifikasi kendaraan pejabat negara untuk alasan protokoler dan keamanan.
Ketika melihat plat nomor tersebut di jalan, masyarakat umum harus memberikan prioritas perjalanan baginya.
Hal tersebut bahkan telah dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Walaupun begitu, pemberian pelat nomor dewa ini tetap harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Pejabat negara yang mendapatkan fasilitas ini juga diwajibkan menggunakannya secara bertanggung jawab.
(Alf/Tcn)
Tags