Libur Idul Adha Jadi 3 Hari, Cuit Warganet: Apalah Daya Cuti Bersama Bagi Karyawan Swasta

Rabu, 21 Juni 2023

Penulis: Faruq Bytheway

image-main-content
Uji coba

Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan libur Idul Adha 1443 Hijriah/2023 selama 3 hari, yaitu pada tanggal 29 Juni 2023 untuk memperingati Hari Idul Adha. Sementara pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama.

Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Dalam SKB 3 Menteri terbaru tentang perubahan cuti bersama 2023, pemerintah mengumumkan penambahan jumlah tanggal merah untuk libur cuti bersama.

Dalam surat keputusan yang ditandatangani Menag, Menaker, dan MenPAN-RB itu, cuti bersama ditambah 2 hari. Penambahan cuti bersama itu jatuh pada tanggal 28 Juni dan 30 Juni 2023. Tanggal 28 dan 30 Juni 2023 ditetapkan sebagai tanggal merah untuk libur cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah tahun 2023.

Akan tetapi, penetapan libur Idul Adha menjadi 3 hari sontak menarik perhatian publik, khususnya para pengguna jejaring sosial.  Bahkan di lini masa Twitter diramaikan dengan pro kontra mengenai libur Idul Adha 2023 yang diperpanjang selama 3 hari.

Lebih lanjut, banyak warganet yang berstatus karyawan mengeluhkan adanya libur bersama, karena di perusahaan tempatnya bekerja tidak berlaku libur bersama yang telah ditetapkan pemerintah.

 

(Frq/Rfq)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait

gambar berita terbaru
Sah! Cuti Hamil Jadi 6 Bulan

News - Sobat youtz, apa yang kamu lakukan kalau dapat jatah cuti 6 bulan? Liburan? Kerja part time di tempat lain...

News

Rabu, 05 Juni 2024