Diduga Telah Merugikan Banyak Negara, Kini TikTok Kena Denda 5,6 Triliun!

Kamis, 21 September 2023

300

Penulis: Faruq Bytheway

image-main-content
Foto: Eraspace.

Teknologi - Sepopuler apapun sebuah platform jika dapat merugikan pihak yang lain, pada akhirnya akan berangsur redup dan menuai persoalan diberbagai aspek. 

Ya, popularitas TikTok sejak pandemi Covid-19 membuat negara adidaya seperti Amerika Serikat (AS) menargetkan platform asal China tersebut untuk segera dimusnahkan.  Misalnya pada awal tahun ini, otoritas AS melarang semua pegawai pemerintahan mengakses TikTok di lingkungan kerja.

Tak hanya itu, AS juga menuduh TikTok membahayakan keamanan nasional. Tak cuma di Negeri Paman Sam saja, TikTok juga tersandung kasus keamanan hingga disinformasi di berbagai negara. Seperti di Australia, Inggris, negara-negara Eropa, Malaysia, Kanada, Selandia Baru. 

Beberapa negara juga mewacanakan pemblokiran TikTok secara nasional, meski belum ada yang diketok palu hingga kini. Khusus di Indonesia, kasus yang menimpa TikTok terkait dengan fitur TikTok Shop yang dinilai 'membunuh' e-commerce. 

Selain itu, maraknya impor barang China murah via TikTok Shop juga menjadi perhatian pemerintah. Terbaru, Uni Eropa mendenda TikTok senilai US$ 345 atau sekitar Rp 5,6 triliun. Platform di bawah naungan ByteDance itu dituduh melanggar aturan privasi untuk data personal anak di bawah umur. 

Sebagaimana dilansir dari Reuters, Selasa (19/9/2023), TikTok disebut melanggar hukum privasi Uni Eropa sepanjang periode Juli-Desember 2020. 

Hal ini disampaikan Komisi Proteksi Data Irlandia (DPC) dalam keterangan resminya. Meski diklaim telah melakukan kesalahan, juru bicara TikTok setuju dengan sanksi yang diberikan. 

Namun pihaknya merasakan keberata, terkait jumlah denda yang terlalu besar.  Selain itu, kritik yang ditujukan kepada pihaknya sudah tak relevan karena indikator yang diberlakukan DPC baru efektif pada September 2021.

Lebih lanjut, DPC mengatakan salah satu pelanggaran TikTok pada 2020 adalah menyetel akun anak di bawah 16 tahun untuk 'publik' secara otomatis (default). Padahal, seharusnya anak di bawah umur dilindungi privasinya. DPC juga akan menyelidiki lebih lanjut tuduhan yang menyebut TikTok menyerahkan data personal penggunanya ke pemerintah China.

 

(Frq/Tra)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait