Buntut Taruna Tewas Dianiaya Seniornya, Direktur STIP Dinonaktifkan

Kamis, 09 Mei 2024

Penulis: Faruq Bytheway

image-main-content
Foto: Menhub Budi Karya Sampaikan Telah Menonaktifkan Direktur STIP Jakarta (Pantau).

News - Seorang Taruna tewas dikarenakan dianiaya oleh seorang oknum seniornya mengakibatkan sejumlah pejabat termasuk direktur Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta resmi dinonaktifkan. 

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, di mana pihaknya telah menonaktifkan Civitas Akademika STIP. 

"Ini tentu menjadi suatu evaluasi bagi kami, dan kami sudah membebastugaskan direktur dan beberapa pejabat di STIP Marunda ini sebagai rasa bahwa tanggung jawab, dan tindakan tegas itu harus berjalan," kata Budi di rumah duka Putu Satria, Klungkung, Bali, Kamis (9/5/2024). 

Sebagaimana diketahui, seorang taruna, atas nama Putu Satria Ananta alias Rio yang diduga tewas akibat dianiaya senior. 

Sejauh ini, Budi menerangkan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenhub melakukan pendampingan pada kasus ini. 

Pendampingan bertujuan untuk memastikan para tersangka mendapat sanksi pidana yang setimpal. 

"Dan apa yang dilakukan di Jakarta selain kami menginstruksikan kepada teman-teman untuk melakukan upaya hukum, kepada kepolisian”, pungkasnya. 

“Teman-teman dari BPSDM juga melakukan pendampingan, agar pelaku mendapat hukuman setimpal, sesuai dengan hukum, dan apa yang kita lakukan sudah berjalan dengan Polres Jakarta Utara," tutur Budi Karya.

Saat berkunjung ke rumah duka, Budi sempat berbincang dengan ayah dan ibu kandung korban, I Ketut Suastika dan Ni Nengah Rusmini. 

Dalam kasus ini, polisi menyampaikan korban tewas diduga dianiaya seniornya di STIP Jakarta, Tegar Rafi Sanjaya (21). 

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari RS Tarumajaya terkait adanya seorang mahasiswa STIP yang meninggal dunia. 

Teranyar, polisi telah menetapkan 3 tersangka baru terkait kasus taruna STIP Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19), yang tewas setelah diduga dianiaya senior. 

Ketiga tersangka dikenakan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun. 

"Pasal pokok kemarin 351 ayat 3, yaitu pasal 55 juncto 56 turut serta," ujar Kapolres Jakut Kombes Gidion Arif, kepada wartawan, Jumat (8/5/2024) malam. 

Sebagai informasi, ketiga tersangka baru tersebut yakni AKAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A. Ketiganya merupakan taruna tingkat II di STIP Jakarta.


(Frq/Tra)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait