Agnez Mo Terancam Denda Rp 1,5 Miliar Akibat Pelanggaran Hak Cipta

Sabtu, 22 Juni 2024

Penulis: Dasa Oktaviani

image-main-content
Foto: Agnes Mo (Instagram/@agnezmo)

Entertainment - Agnez Mo, vokalis Indonesia yang terkenal, terancam denda Rp 1,5 miliar karena pelanggaran hak cipta.  Pembuat lagu "Bilang Saja", Ari Kecenderungan merinci Agnez Moment ke polisi karena diragukan pelanggaran hak cipta. 

 Laporan ini muncul setelah Agnez Mo diduga menyanyikan lagu "Bilang Saja" tanpa izin sebelumnya. Senada dengan pengacara Ari Bias, Minola Sebayang, Agnez Mo tak terlalu berminat menyelesaikan persoalan ini.

“Kami sudah melayangkan surat somasi, namun yang bersangkutan belum memenuhi sambutan kami, juga belum bereaksi.  Selanjutnya kami menilai dia tidak memiliki kepercayaan diri yang besar,” kata Minola Sebayang.

Pelanggaran hak cipta tersebut diduga dilakukan Agnez Mo pada beberapa konsernya di klub HW Gather, di mana ia membawakan melodi "Bilang Saja" tanpa izin. 

Namun dilakukan Agnez adalah karena ia telah menggunakan melodi ciptaan Ari Kecenderungan, 'Bilang Saja', dalam sebuah live konser tanpa izin, tanpa meminta izin dari Ari Bias selaku pembuatnya dan terlebih lagi kita mengetahui bahwa ia tidak meminta izin.

Agnez Mo dinilai tidak terlalu percaya diri untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Kami sudah melayangkan surat somasi, namun yang bersangkutan belum memenuhi sambutan kami, juga belum bereaksi. 

Oleh karena itu, kami menilai dia tidak memiliki kepercayaan diri yang besar,” kata Minola Sebayang.

Hukuman denda Rp 1,5 miliar ini merupakan keseluruhan dari tiga pameran lagu "Bilang Saja" yang dilakukan Agnez Mo di klub HW Gather di Surabaya, Bandung, dan Jakarta. 

Agnez Mo terancam hukuman penjara tiga hingga lima tahun penjara, serta membayar denda kepada pembuat melodi "Bilang Saja".


(dsa/pndh)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait